Tanjung, HarianNTB.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) akan memotong Gaji Pegawai Tenaga Kontrak mulai tahun 2022.
Hal ini dilakukan untuk efisiensi anggaran karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Utara sedang merosot akibat pandemi COVID-19.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto Ridawan saat dikonfirmasi Jurnalis Harian NTB, Selasa (9/11/2021)
‘’Ada beberapa opsi yang sedang dibahas tim TAPD (Tim Aggaran Pemerintah Daerah-red), termasuk efisiensi di tenaga kontrak. Efisiensi anggaran karena PAD kita merosot akibat belum pulihnya sektor pariwisata di masa pandemi ini,’’ jelas Danny kepada Harian NTB, Selasa (9/11/2021).
Opsi yang dilakukan tersebut seperti dikutip dari laman lombokpost.jawapost.com yakni pertama, Pengurangan tenaga kontrak sebesar 50 persen di masing-masing dinas. Kedua, menurunkan honor tenaga kontrak pada angka Rp 750 ribu dengan mempertahankan jumlah tenaga kontrak 1.816 orang. Opsi ketiga, memangkas honor tenaga kontrak dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 1 juta.
”Kita berikan kesempatan kepada OPD menentukan pilihan, dan mereka meminta tetap mempertahankan tenaga kontrak tapi gajinya hanya Rp 1 juta. Jadi ada pengurangan Rp 500 ribu,’’ ungkap pejabat (Pj) Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi seperti dikutip Harian NTB, (9/11/2021).
Sementara itu, Ketua Kasta NTB DPD KLU Dedy Romi Harjo menilai wacana pemotongan yang dilakukan pemerintah KLU tersebut merupakan salah satu bentuk pelecahan profesi dan kezoliman untuk tenaga kontrak.
‘’Memotong gaji tenaga kontrak sangat tidak baik menurut kami, karena disatu sisi ini adalah salah satu bentuk pelecehan profesi dan kezoliman untuk tenaga kontrak baik yang kontrak daerah maupun kontrak BLUD,’’ tegas Dedy kepada Jurnalis Harian NTB.
Pihaknya pun meminta agar kebijakan tersebut dikaji kembali oleh pemerintah KLU.
‘’Kami berharap pemerintah Kabupaten Lombok Utara mengkaji kembali kebijakan tersebut, dengan dalil apapun tidak bisa kita benarkan bahwa pemotongan gaji atau pendapatan tenaga kontrak ini dengan alasan defisit anggaran. Sebelumnya saya juga berkomentar kalau memang persoalannya karena defisit anggaran kita ingin Bapenda agar terbuka berapa sih pendapatan asli daerah di masa pandemi ini, cuma kan sampai ini tidak pernah Bapenda ini terbuka,’’ katanya.
‘’Jangan dengan alasan kita kekurangan anggaran lalu kemudian kita menzolimi salah satu pihak dalam hal ini tenaga kontrak yang honor, ini sangat tidak manusiawi menurut kami karena fakta dilapangan hampir 60 persen pekerjaan ASN dikerjakan oleh para tenaga kontrak, dan sekarang kalau hak mereka dipotong maka ini sangat tidak manusiawi,’’ imbuhnya.
Pihaknya juga mempertanyakan janji politik paket Djoda Akbar saat kampanye yang berjanji untuk meningkatkan gaji tenaga kontrak minimal UMK.
‘’Menurut kami sangat tidak singkron masalah janji politik yang sudah dibuat oleh paket Djoda Akbar, pada point 7 sangat jelas dikatakan bahwa paket Djoda ini akan meningkatkan gaji tenaga kontrak minimal sesuai UMK tapi fakta dilapangan beredar draft wacana pemotongan gaji kontrak ini sangat berbanding terbalik dengan fakta yang ada,’’ katanya.
“Visi misi itu kan dibuat pada masa pandemi tentu tim perumus paket Djoda ini menghitung kalkulasinya secara baik, efektif dan efisien, sehingga pada visi-misi paket Djoda ini berani mencantumkan salah satu point yaitu untuk meningkatkan gaji tenaga kontrak minimal sesuai dengan UMK,” tambahnya.
Kedepan pihaknya akan melakukan turun aksi besar-besaran jika kebijakan pemotongan gaji tenaga kontrak tersebut tetap dilakukan.
‘’Kita dari Kasta akan aksi besar-besaran terkait masalah ini karena memang menurut kami salah satu kebijakan yang sangat merugikan salah satu pihak yaitu tenaga kontrak,’’ katanya. (DMS)