Mataram, HarianNTB.com – Seorang perempuan berinisial NL (25), karyawati Rumah Sakit Universitas Mataram (Unram) ditangkap Polres Mataram karena diduga membuat surat palsu Real-Time Quantitative Polymerase Chain Reaction (QRT-PCR).
“Karyawati yang berinisial NL, perempuan 25 tahun alamat Ampenan Kota Mataram tersebut ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polresta Mataram setelah korban berinisial SM, melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Mataram,” Jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Senin (8/11/2021).
Dijelaskan, peristiwa ini berawal dari sdr SM korban yang ingin mengurus surat jalan PCR terhadap 16 orang rekannya yang akan berangkat ke pulau Jawa.
Kemudian, SM meminta temennya berinisial BN untuk mengurusnya. Lalu, BN menghubungi tersangka NL yang kebetulan bekerja di Rumah Sakit Unram pada bagian Cetak hasil rekaman medis.
Namun, “dari 16 orang yang dibuatkan PCR tersebut setelah di bagian pemeriksaan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid
terdapat 11 orang yang surat PCR nya tidak teridentifikasi alias Palsu,” kata Kadek.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,4 juta untuk biaya mengurus PCR terhadap 16 orang rekannya. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekening tersangka NL namun tidak disetorkan ke pihak Unram.
“Oleh karena itu Korban (SM) melaporkan kejadian itu, dan berdasarkan keterangan tersangka membenarkan bahwa menerima transfer uang senilai tersebut ke rekening pribadinya, ” jelas Kadek.
Atas kejadian itu, petugas menahan NL bersama barang bukti 11 lembar surat qRT – PCR palsu, uang tunai sebesar Rp 8.4 juta, 11 lembar surat qRT – PCR asli atas nama orang lain, serta satu lembar kwitansi pembayaran biaya pembuatan PCR untuk 16 orang.
“Tersangka kami sangkakan dengan pasal 263 (1) sub pasal 268 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara,” kata Kadek. (DMS)