Sabtu, Desember 7, 2024

Direktur PT. BPR Ramot Ganda Ditahan, Diduga Manipulasi Kredit Rp1,1 Miliar

HarianNTB.com – Direktur Utama PT. BPR Ramot Ganda, Budi Siswo Utomo ditahan oleh Kejaksaan Negeri Mataram atas dugaan tindak pidana manipulasi kredit senilai Rp 1,1 Miliar sepanjang tahun 2010-2019.

Budi ditahan pada Kamis 7 Oktober 2021, setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perbankan di PT. BPR Ramot Ganda.

“Tersangka Budi Siswo Utomo diduga melakukan tindak pidana perbankan di PT BPR Ramot Ganda pada tahun 2010 sampai dengan 2019,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Mataram,  Drs. Yusuf, SH, dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Kamis (7/8/2021).

- Advertisement -

Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mataram.

“Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan pengecekan barang bukti, tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polresta Mataram,” katanya.

Dijelaskan, tersangka ditahan selaku Direktur Utama PT BPR Ramot Ganda dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan undang-undang dan ketentuan peraturan perundang-undang lainnya atau dengan sengaja menyebabkan pencatatan palsu.

Tersangka memerintahkan pegawai PT. BPR Ramot Ganda Kantor Pusat di Narmada Lombok Barat, dan PT BPR Ramot Ganda Kantor Cabang Selong untuk melakukan penambahan biaya pemotongan pencairan kredit tidak sesuai ketentuan yang selanjutnya digunakan untuk membayarkan talangan angsuran debitur yang menunggak.

Hal itu dilakukan, kata Yusuf, dengan tujuan memperbaiki laporan kinerja keuangan BPR dimana dari hasil perbuatan tersangka dari penerapan kebijakan yang tidak benar, jumlah dana yang dapat di kumpulkan total sebesar Rp1.133.794.250.

Atas perbuatan tersebut tersangka diduga melanggar pidana kesatu Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang perbankan atau kedua Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang perbankan. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles