Mataram, HarianNTB.com – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Zulkieflimansyah, memutus kontrak PT. Gili Trawangan Indah (GTI) terkait pemanfaatan dan pengelolaan lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan.
Hal itu disampaikan Gubernur NTB saat Rapat Progres GTI melalui virtual bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Pipit Rismanto, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi, Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu serta stakeholder lainnya di ruang rapat utama kantor Gubernur pada Jum’at, (3/9/2021).
“Tanpa ragu-ragu kami mewakili masyarakat dan Pemerintah Provinsi NTB memutus kontrak dengan PT. GTI, kami bersama masyarakat bisa mengelola sendiri lahan tersebut dengan baik,’’ ungkap Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Jum’at (3/9/2021).
Dikatakan, keputusan itu diambil karena Pemprov menilai PT. GTI tidak memiliki keseriusan dalam mengelola lahan tersebut.
‘’Kita sudah mencoba untuk memberikan solusi, ada beberapa hektar yang masih kosong, kami minta PT. GTI mengelola lahan tersebut, namun nyatanya tidak dikelola, oleh sebab itu kami menyimpulkan PT. GTI tidak serius,’’ katanya.
Disebutkan, di antara 65 hektare yang dialokasikan pengelolaannya oleh GTI ada 60 hektarenya telah dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan kegiatan ekonomi yang cukup bagus. Sehingga dari lahan itu yang tersisa hanya 5 hektare yang belum dimanfaatkan alias masih kosong.
“Untuk itu, secara kasat mata dengan logika sederhana karena investasi masyarakat juga sudah sangat bagus. Tidak mungkin kami mengusir masyarakat kita sendiri untuk salah satu investasi yang belum pasti,” katanya.
Sehingga, “Dengan berbagai pertimbangan Satgas Investasi Nasional memutuskan utk Mengakhiri Kerjasama dengan GTI untuk pengelolaan Gili Trawangan, yang selanjutnya lahan yang tadinya di kelola oleh PT.GTI di serahkan kembali ke Pemda Nusa Tenggara Barat,” ungkapnya. (DMS)