Mataram, HarianNTB.com – Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan pengedar 10 Kilogram Ganja, AP (34) dan AT (51), warga Keluarahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
‘’Kami mengamankan dua orang yang diduga pengedar Narkotika jenis Ganja. Pelaku AP dipengakuannya sudah mengedarkan 10 kilogram Ganja beberapa bulan terakhir,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi dalam keterangan tertulisnya Minggu, (10/4/2021).
Dikatakan, penangkapan keduanya di lokasi berbeda. Dilokasi pertama, petugas mendatangi kediaman AP di Kelurahan Kebun Sari dan didampingi Kepala Lingkungan setempat pada Kamis, (8/4/2021) sore sekitar pukul 16.00 Wita.
Setelah tiba dilokasi, petugas langsung melakukan pengeledahan dan berhasil menemukan barang bukti di dalam jok motor milik AP berupa satu tas keresek warna hitam berisikan daun dan batang yang diduga Ganja dengan berat keseluruhan 2,5 kilogram, serta satu buah timbangan, tiga buah plastik bening, dan satu bendel plastik klip.
‘’Itu barang bukti yang kita temukan di jok motor milik AP. Ada ganja 2,5 kilogram yang kita temukan,’’ ungkap Heri.
Dari pengakuan AP, barang haram itu diterima bersama AT di depan Pura Batu Bolong, Lombok Barat. berbekal pengakuan itu, petugas langsung menciduk AT dikediamannya dan langsung diamankan dan digiring ke Mapolresta Mataram.
‘’Dua orang ini langsung menerima barangnya dan disimpan dalam jok motor,’’ kata Heri.
Sementara itu, berdasarkan hasil introgasi kedua pelaku di Mapolresta Mataram, kata Heri, AP mengaku ganja 2,5 kilogram tersebut didapatkan dari seseorang bandar berinisial ER, warga Medan, Sumatera Utara.
‘’Ganja itu langsung didatangkan dari Aceh. Makanya ini jaringan Narkoba Nasional,’’ ungkap Heri.
Selain itu dihadapan petugas, AP juga mengaku sudah tiga bulan terakhir menjual Ganja milik ER dan langsung habis dengan peminat yang cukup banyak. Jumlah Ganja yang sudah dijual mencapai 10 kilogram.
‘’Padahal dia baru tiga bulan ini menjual Ganja dari ER itu. Sudah 10 kilogram yang dijual,’’ kata Heri.
Saat dijual, kata Heri, AP memecah Ganja kiloan dan diecer per 100 gram dengan harga Rp 550 ribu. Pemesanan ganja tersebut terbilang cukup mudah, hanya dengan memesan melalui SMS atau Whatsapp pesanan ganja langsung diantarkan oleh AP.
‘’Biasanya dia bertransaksi di Jalan Udayana. Cukup memesan lewat handphone nanti ganja diantarkannya,’’ katanya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup pidana penjara. (DMS).