Senin, Januari 20, 2025

Buron 45 Hari, Akhirnya Emak-emak Bandar Narkoba Berhasil Ditangkap

Mataram, HarianNTB.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap emak-emak berinsial RA (33) terpidana kasus narkoba yang sempat buron selama 1,5 bulan.

RA ditangkap oleh petugas di Jalan Langko, Kota Mataram pada Sabtu, (10/4/2021) sore.

“Dibekuk Sabtu sore ini RA yang menjadi DPO kasus kepemilikan 15 gram sabu di Karang Bagu. Sekitar 1,5 bulan dia buron,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi dalam keterangan tetulisnya, Sabtu (10/04/2021).

- Advertisement -

Heri mengatakan, pelaku RA cukup lihai bersembunyi. Karena sudah 45 hari diburu Kepolisian. Untuk menangkap pelaku, petugas memancing RA keluar dari persembunyian setelah menangkap salah satu kerabatnya  dalam kasus kepemilikan sabu. Kemudian RA bergerak ke Mataram dan diciduk Kepolisian di Jalan Langko, Kota Mataram.

‘’Kami meminta ayah pelaku untuk berkomunikasi dengan dia. Lalu dia mau ke Mataram. Pelaku terlihat di Jalan Langko dan langsung dicegat,’’ kata Heri.

Setelah ditangkap RA langsung diintrogasi dan mengaku awalnya kabur ke Praya Lombok Tengah dengan menyewa kamar kos tarif Rp 1 Juta per bulan.

“Dia juga sempat tinggal di temannya. Lalu pindah ke Sekotong Lombok Barat. Ya seperti nomaden begitu dia pindah-pindah Kos dia tahu setelah membaca pengumuman yang banyak dipinggir jalan,’’ katanya.      
            
Untuk bertahan hidup selama buron, RA menjual perhiasan yang dimiliki. Karena kebutuhan yang sangat banyak dan uangnya semakin menipis. Ditambah sulit mencari bantuan dengan statusnya yang buron.

‘’RA ini sudah kehabisan uang. Tidak kuat lagi dia kabur itu. Selama buron dia titip dua anaknya dikeluarganya,’’ ungkap Heri.

Sebelumnya kasus ini cukup viral, RA ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 27 Februari 2021 lalu. Saat itu, Kepolisian melakukan penggerebekan di rumah RA dan berhasil kabur dari kejaran petugas saat hendak ditangkap dikediamannya di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dalam penggerebakan tersebut, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 klip plastik bening yang diduga sabu 15 gram, sejumlah alat konsumsi sabu, Serta uang tunai Rp 28 juta yang diduga hasil transaksi sabu.

Setelah ditangkap, RA mengakui barang haram tersebut miliknya. ‘’Yang bersangkutan mengakui barang itu miliknya. Itu didapatkannya dari seorang bandar berinisial RD,’’ jelas Heri.  

Sementara itu pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya itu. “Saya menyesal,’’ katanya.

Kini RA harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles