Mataram, HarianNTB.com – Pria berinisial HM (27), warga Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram ditembak Polisi karena melawan saat ditangkap pada Minggu, (7/3/2021) sekitar pukul 00.05 WITA.
HN ditangkap karena melakukan Pencurian dengan pemberatan di Kantor Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) di Jalan Bung Hatta No. 3b Lingkungan Pajang Timur Kelurahan Pejanggik Kecamatan Selaparang Kota Mataram pada Minggu (21/2/2021) lalu.
Dalam aksinya itu, pelaku berhasil membawa berangkas PMI yang berisikan uang kas sebesar Rp 653,5 juta. Selain itu, 1 buah buku tabungan bank BTN yang masih kosong, 1 lembar sertifikat tanah atas nama Dr. Retno Tri Wulandari, 3 buah BPKB kendaraan roda empat, dan 2 buah kunci serep kendaraan roda empat. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 722, 5 juta.
“Atas kejadian tersebut PMI mengalami kerugian sebesar Rp 722.500.000,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Senin (8/3/2021).
Kemudian, kata Artanto, pelaku berhasil ditangkap dirumah keluarganya di Desa Songak Sakra Kabupaten Lombok Timur pada Minggu, (7/3/2021).
HM ditangkap berdasarkan informasi dari salah satu tahanan asal Jempong pada 5 Maret 2021 di Polsek Cakranegara, bahwa pelaku pencurian di PMI seorang berinisial HM dan Sdr. D.
Kemudian ‘’Tim melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Pelaku HM sedang bersembunyi di wilayah Desa Songak Sakra Kabupaten Lombok Timur,’’ katanya.
Kemudian petugas menuju lokasi tersebut, dan berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di salah satu rumah keluarganya.
Saat hendak ditangkap oleh petugas, ‘’HM berusaha melarikan diri lewat atap rumahnya, namun usahanya melarikan diri gagal, karena HM terjatuh dari atap rumahnya saat dikejar’’ jelas Artanto.
Selain itu, “HM Hampir digebuk masa, namun tim kami berhasil amankan HM dari amukan masa tersebut, namun karena HM hendak melakukan perlawanan terhadap petugas, terpaksa tim melumpuhkan HM dengan timah panas,” jelas Artanto.
Setelah diintrogasi, kata Artanto, HM mengakui perbuatannya, dan uang yang didapat dari hasil pencurian itu sudah dipakai sebagian untuk membayar hutang, beli motor dan dibagi kepada temannya yang lain.
“Sementara hanya HM dan BB nya yang kita amankan menuju subdit III Jatanras Ditreskrimum polda NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, untuk saudara D tim kami sedang mencari keberadaannya,” ungkap Artanto. (DMS)