Mataram, HarianNTB.com – Seorang pria berinisal NW (34) warga Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Lombok Timur ditangkap karena diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu.
Dirinya ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram di kamar kosnya di Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang Kota Mataram pada Kamis, (18/2/2021).
‘’Pelaku ini pengedar Narkotika jenis sabu. Kami amankan dikosannya di Rembiga hari Kamis 18 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 Wita,’’ ujar Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi dalam keterangan tertulis diterima Harian NTB, Mamis (25/02/2021).
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, bahwa pelaku kerapkali melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di kosnya.
Saat melakukan penggeledahan dikamar kosnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam bentuk kristal bening yang diduga adalah sabu dengan berat 2,82 gram.
‘’Kita temukan sabu dikamarnya sekitar Rp 2,82 gram,’’ katanya.
Selain itu, Heri ditemukan satu set alat konsumsi Narkotika, dua buah handphone, satu buah tas yang didalamnya berisi dua bendel plastik bening dan dua buah timbangan digital serta uang tunai Rp 2,2 juta yang diduga hasil transaksi penjualan sabu.
‘’Dengan barang bukti yang ada, patut diduga dia pengedar narkotika jenis sabu,’’ katanya.
Berdasarkan interogasi petugas, kata Heri , sebelum menjadi penjual sabu pelaku menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia selama 14 tahun, yakni dari tahun 2004 sampai 2019.
“Karena kontrak kerjanya habis, NW memutuskan pulang ke Indonesia. Di Desanya di Keruak Lombok Timur, pelaku memiliki toko variasi motor dari hasil keringatnya bekerja di Malaysia dan pinjaman Bank,” katanya.
Namun, kata Heri, cicilan di Bank terasa berat, kemudian pelaku kesulitan mencicil hutangnya di Bank. Dia pun nekat menjual sabu yang untungnya untuk membayar hutang.
‘’Pelaku memilih cara instan untuk membayar hutangnya. Jualan sabu yang dia pilih,’’ katanya.
Dikatakan, Sabu yang dijual didapatkan disejumlah tempat seperti di Abian Tubuh dan Karang Bagu. Sabu yang dibeli lalu dipecah menjadi poketan kecil dan dijual.
‘’Dia ecer caranya dengan kisaran harga Rp 100 ribu per paketnya. Dia bilang semakin dipecah, semakin banyak untungnya,’’ katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (DMS)