Senin, Januari 20, 2025

Polda NTB Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Orang, Korbannya Asal Lotim

Mataram, HarianNTB.com – Kepolisian Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap dan menahan dua orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dua tersangka tersebut yakni pria berinisial HSR (44), beralamat Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, dan inisial AB (41), beralamat Dusun Anjani Timur, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

Kabid Humas Polda NTB Artanto Selasa, (23/2/2021) mengatakan, tersangka HSR ditangkap pada Minggu 21 Februari 2021, sedangkan AB ditangkap pada Senin, 22 Februari 2021, dan saat ini keduanya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.

- Advertisement -

”Terhadap tersangka HSR dilakukan penangkapan pada tanggal 21 Februari 2021. Terhadap tersangka AB alias GM dilakukan penangkapan pada tanggal 22 Februari 2021. Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB’’ ungkap Artanto dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Selasa (23/2/2021).

Dikatakan, selain kedua tersangka HRS dan AB, ada satu tersangka lainnya berinisial KMR berlum tertangkap.

Artanto mengatakan, keduanya ditangkap karena menjanjikan korban seorang perepuan berinisial NHL (29), warga Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur akan diberangkatkan ke Abu Dhabi untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga, namun korban diberangkatkan ke Turki.

”Para Tersangka menjanjikan korban akan di berangkatkan ke Abu Dhabi untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga, namun korban diberangkatkan ke Negara Turki’ katanya.

Selain itu, kata Artanto, saat berangkat korban diberikan uang saku sebesar Rp 1,5 juta yang seharusnya mendapatkan Rp 2,5 juta.

”Pemberian uang fee (uang saku) seharusnya mendapat Rp 2.500.000, namun yang diberikan hanya Rp 1.500.000, kepada korban’’ katanya.

Artanto menjelaskan, kasus ini berawal pada bulan Oktober 2018, ketika itu korban ditawarkan pekerjaan menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia oleh tersangka KMR (DPO) dan seorang sponsor laki-laki yang tidak ketahui namanya oleh korban untuk bekerja ke Negara Abu Dhabi.

Dalam tawarannya itu, korban dijanjikan akan dipekerjakan menjadi asisten rumah tangga dengan gaji sebesar Rp 4 juta.

”Tergiur dengan tawaran tersangka akhirnya korban bersedia untuk direkrut, setelah proses medikal kesehatan dan pembuatan Paspor kemudian korban diberikan uang saku sebesar Rp 2.500.000 dan langsung dikirim berangkat ke luar negeri melalui Jakarta’’ jelasnya.

Namun setelah korban diberangkatkan, ternyata korban dikirim ke Turki bukan Abu Dhabi yang merupakan janji awal pada saat awal direkrut.

”Selama bekerja di Turki, Paspor korban diambil oleh agen dan ditampung diruangan kecil dengan berisikan banyak CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia-red) dan mirisnya hanya diberikan makan satu kali dalam sehari dan tidak diberikan air minum’’ kata Artanto.

Setelah bekerja selama dua tahun, kata Artanto, korban seringkali mendapat cacian dan kata-kata kasar dari majikan dan korban diberikan gaji Rp 4,2 juta.

Tidak tahan dengan situasi yang dialami korban, kemudian korban melarikan diri pada 21 Desember 2020 dari rumah majikannya dan melaporkan kehilangan paspor di kantor kepolisian setempat.

”Selanjutnya korban melaporkan diri ke KBRI Ankara Turki untuk mendapat perlindungan’’ katanya.

Kemudian, korban dipulangkan ke Indonesia.

Dengan kejadian tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo. 4 UU RI No. 21 tahun 2007; dan atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 83 UU RI No.18 tahun 2017 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun denda paling sedikit Rp.120.000.000, dan paling banyak Rp. 600.000.000, dan atau PPMI penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp.15.000.000.000. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles