Jumat, Maret 29, 2024

Polisi Ungkap Sindikat Pencuri Ternak Bersenjata Api

Giri Menang, HarianNTB.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekotong Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil mengungkap sindikat pencurian ternak dan kepemilikan senjata api ilegal di Lombok Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan Empat terduga pelaku pencuri ternak dengan kepemilikan senjata api.

Kapolres Lobar melalui Waka Polres Lobar Kompol Lalu Salehudin mengatakan, pengungkapan kasus ini bukan suatu kebetulaan, namun merupakan hasil kerja keras Jajaran Polsek Sekotong yang secara konsisten meningkatkan kegiatan patroli secara rutin.

- Advertisement -

“Pengungkapan ini bukan suatu kebetulan, dimana berawal dari kegiatan rutin Polsek Sekotong dalam melaksanakan kegiatan patroli di wilayah hukum Polsek Sekotong,” ungkap Salehudin dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Kamis (18/2/2021).

Dikatakan, pengungkapan itu berawal atas kecurigaan petugas terhadap salah satu mobil saat melakukan patroli, kemudian pihaknya memberhentikan mobil tersebut dan dilakukan pengeledahan sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP).

“Dalam kegiatan patroli tersebut, berawal dari kecurigaan anggota terhadap sebuah mobil sehingga diberhentikan, sesuai dengan SOP kemudian melakukan penggeledahan,” katanya.

Ketika digeledah, petugas berhasil menemukan barang-barang yang berbahaya seperti senjata api rakitan beserta senjata tajam, yang awalnya hendak disembunyikan tersangka dibawah tempat duduk pengemudi.

Atas temuan tersebut, kemudian petugas menangkap dua orang dari dalam mobil berinisial KJ (41) dan JH (40), warga Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah.

 “Atas temuan ini, kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial bernisial KJ (41) bersama JH alias Jekol (40), dimana keduanya merupakan warga desa Montong Sapah, Kec. Praya Barat Daya, loteng,” ungkap Salehudin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus dari dua tersangka tersebut, polisi justru berhasil mengungkap kasus lainnya yakni kasus pencurian ternak atau kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dari hasil keterangan kedua tersangka KJ dan JH, kemudian petugas berhasil menangkap transangka lainnya berinsial PJA (25) dan FZ (32), warga Desa Kedaro, Sekotong, Lombok Barat.

“Berdasarkan keterangan KJ dan JH, kemudian diamankan dua orang lagi, masing-masing berinisial PJA (25) dan FZ alias Ojik (32) yang keduanya merupakan warga asal desa Kedaro, Sekotong, karena diduga terkait dengan kasus Curat” katanya.

Dikatakan, dari penangkapan terhadap ke empat tersangka tersebut kasusnya saling berkaitan. Dua orang terasangka senpi rakitan yakni KJ dan JH akan datang menjemput ternak sapi yang dicuri oleh PJA dan FZ.

“Dari pemeriksaan, ternyata yang dua tersangka membawa Senpi itu (KJ dan JH-red), akan datang menjemput ternak (sapi) yang dicuri oleh dua orang pelaku lainnya (PJA dan FZ-red),” terangnya.

Sebelumnya, pencurian ternak terjadi pada waktu yang bersamaan pada Kamis, (11/2/2021) sekitar pukul 01.00 Wita.

”Kejadian pencurian dengan pemberatan (Curat) ternak pada tanggal yang sama sekitar pukul 01.00 Wita” Kata Salehudin.

“Peristiwa pencurian dengan pemberatan (Pencurian ternak) ini terjadi di Batu Sati, Desa Kedaro yang menimpa korban bernama Sdr. Muksin, yang terkejut menemukan satu ekor sapi miliknya sudah tidak ada di kandang,” katanya.

Kemudian dengan terungkapnya kasus tersebut, korban diberitahukan oleh salah satu keluarganya, bahwa di Polsek Sekotong berhasil diamankan satu ekor sapi, sehingga korban langsung datang ke Polsek Sekotong.

“Setelah dipastikan siapa pemilik sapi tersebut, sehingga sapi yang saat ini sudah berhasil diamankan oleh kepolisian, selanjutnya diserahkan kepada pemiliknya,” terang Salehudin.

Dikatakan, kasus ini merupakan sindikat, sehingga akan terus dikembangkan apakah ada tersangka lain dari sindikat ini.

“Termasuk dalam kepemilikan senjata api, terus akan dikejar darimana pelaku berhasil mendapatkannya,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan baran bukti berupa satu unit senpi rakitan beserta tiga butir amunisi, tiga buah senjata tajam, kunci leter T, serta kalung sapi yang sempat dicuri oleh pelaku.

“Amunisi yang diamankan merupakan peluru aktif, dan ini akan terus kita kejar darimana para pelaku mendapatkannya,” katanya.

Atas perbuatan pelaku dengan kepemilikan Senpi dan Sajam dijerat dengan Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku pencurian dangan pembertan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles