Sabtu, April 19, 2025

FITRA NTB Pertanyakan Anggaran Hibah Pariwisata Lombok Utara Rp 3,61 Miliar

Mataram, HarianNTB.com – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Nusa Tenggara Barat (FITRA NTB) menemukan adanya anggaran hibah pariwisata Kabupaten Lombok Utara untuk hotel dan restoran tidak terserap sebesar Rp 3.61 miliar.

Hal itu disampaikan Direktur FITRA NTB, Ramli Ernanda, kepada Jurnalis Harian NTB, Sabtu, (6/2/2021).

Hasil temuan tersebut, kata Ramli, berdasarkan Pemantauan FITRA NTB terkait Penanganan Covid-19 dan dampaknya terhadap ekonomi di Pemerintah Daerah Lombok Utara yang dilakukan pada 15 Desember 2020 sampai 15 Januari 2021.

- Advertisement -

Dikatakan, Lombok Utara mendapatkan Hibah Pariwisata sebesar Rp 15,32 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai bagian dari alokasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

”Dana hibah dari pariwisata ini sendiri adalah bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN-red ) yang disalurkan untuk hotel dan restoran yang terdampak dan juga untuk daerah yang mengalami penurunan PAD secara ekstrim’’ jelas Ramli.

Berdasarkan pentujuk teknis (Juknis) pengalokasiannya, Hibah Pariwisata tersebut diarahkan sekitar 70 persen untuk industri hotel dan restoran, dan 30 persen untuk kas umum daerah.

”Melihat juknisnya yang Rp 15 miliar ini dialokasikan 70 persen untuk hotel dan restoran dan 30 persen dikelola oleh tingkat umum daerah dan untuk sektor pariwisata’’ ungkap Ramli.

Namun, Fitra NTB menemukan sejumlah anggaran sebesar Rp 3,61 miliar yang diperuntukkan untuk industri hotel dan restoran tidak tercatat pengalokasiannya.

”Kami menemukan ada anggaran sekitar 3,61 miliar yang merupakan bagian hibah pariwisata untuk hotel dan restoran didalam lampiran penerima hibah itu tidak tercatat pengalokasian dan penerima manfaatnya’’ ungkap Ramli.

Menurut Ramli, dari data yang ditracking pihaknya dilampiran III dalam APBD Perubahan 2020, sebanyak 122 hotel dan restoran yang menerima hibah. Namun, dengan total hibah yang diterima oleh 122 itu tidak sesuai dengan alokasi 70 persen.

”Jadi kalau kita lihat dilampiran, itu ada 122 hotel dan restoran yang menerima hibah ini. Tapi dengan total hibah yang diterima oleh 122 itu tidak sesuai dengan 70 persen. Kalau 70 persen ya sekitar 10 miliar yang harus dialkokasikan untuk hotel dan restoran tapi yang tercatat dilampiran itu hanya 7 miliar. Jadi, ada sekitar 3 miliar yang tidak tercatat pengalokasian dan penerima manfaatnya’’ jelasnya.

Dirinya pun mempertanyakan sisa anggaran Rp 3,61 miliar tersebut dikemanakan.

“Realisasi hibah pariwisata untuk hotel dan restoran yang tidak terserap Rp 3,6 miliar. Salah satu syarat penerima harus rutin bayar pajak. Hanya 122 hotel restoran yang menerima. Artinya mereka yang taat pajak selama ini. Sisanya tersebut akan dialokasikan kemana?” tanya Ramli.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti alokasi anggaran 30 persen yang dikelola oleh tingkat umum daerah dan dinas disbudpar daerah sebesar Rp 4,5 miliar.

Menurutnya, pelaksanaan anggaran senilai Rp 4,5 miliar tidak efektif dan tidak maksimal pencapaian outputnya karena eksekusinya dalam jangka waktu sebulan.

”Kemudian bagian yang 30 persen yang dikelola oleh disbudpar yang juga senilai
Rp 4,5 miliar itu berpotensi tidak efektif dan tidak makasimal pencapaian outputnya dalam proses pelaksanaan anggaran ini karena anggaran senilai Rp 4,5 miliar eksekusinya dalam waktu satu bulan,’’ ungkap Ramli. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles