Senin, Januari 20, 2025

Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

Praya, HarianNTB.com – Anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil meringkus pelaku kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.

Korban yakni Awan Hamzah (30), warga Dusun Batu Lumbung, Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan, pembunuhan terhadap Awan Hamzah melibatkan dua orang tersangka yakni IB (20) laki-laki warga Desa Aik Mual Kecamatan Praya dan FA alias Ceper (17) warga Dusun Kebon Belek, Desa Jago Kecamatan Praya Lombok Tengah.

- Advertisement -

Korban dibunuh menggunkan pisau cutter oleh pelaku di kamar korban di Dusun Batu Lumbung, Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah pada Selasa, (2/2/2021)

“Untuk kejadian di kamar korban, pada hari Selasa, 2 Februari 2021 sekitar pukul 23.30 Wita,” ungkap Esty dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Kamis, (4/2/2021).

Kemudian, kedua tersangka berhasil ditangkap di Dusun Mong Desa Kuta Kecamatan Pujut pada Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 19.30 wita.

“Kedua tersangka berhasil kita tangkap kurang dari 1×24 jam, berdasarkan bukti-bukti petunjuk yang ditemukan di TKP dan keterangan beberapa saksi,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor Honda Scopy DR 5741 UE, satu set pisau Cater, dua HP Samsung Galaxy, uang tunai Rp 4.564.500, 6 bukus rokok LA, 2 Vaselin, satu bungkus kantong bening dan satu buah tas pinggang.

Sebelum terjadi pembunuhan, kata Esty, pelaku FA menghubungi tersangka IB untuk membeli bahan kue dan satu set pisau cutter pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 11.00 WITA.

Kemudian sekitar pukul 18.00 wita, kedua tersangka mendatangi rumah korban dan membuat kue bersama.

“Pada saat membuat kue, disitu tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban karena melihat korban meyimpan sejumlah uang beserta barang-barang berharga termasuk satu unit motor scoopy,” katanya.

Kemudian tersangka membunuh korban dengan menggunakan pisau cutter yang dibeli oleh pelaku.

Semetara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah membunuh korban dengan alasan ingin menguasai barang-barang korban seperti uang, handpone dan sepeda motor.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Kedua tersangka kita kenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles