Senin, Januari 20, 2025

Suami Tidak Dirumah, Istri Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Bima, HarianNTB.com – Seorang istri berinsial NHJ (43), warga Desa Tembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima ditangkap Polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 3 tahun.

”NHJ diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban insial RFR 3 tahun yang tidak lain adalah anak kandung tersangka,’’ jelas Kabid Humas Polda NTB, Artanto dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Jum’at (29/1/2021).

Dikatakan, perbuatan tersebut  dilakukan pelaku sekitar bulan Juni 2020 lalu di rumahnya saat suaminya sedang tidak berada dirumah.

- Advertisement -

Kemudian, kasus ini terungkap, kata Artanto, pada bulan September 2020 lalu, dimana saksi suami tersangka inisial DR menerima kiriman video dari anak saksi inisial NAR yang berisikan rekaman video bermuatan seksual antara tersangka NHJ dengan korban RFR.

”Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut dan kasian terhadap korban yang diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka yang sekaligus sebagai ibu kandung korban. Kemudan saksi menginformasikan kepada keluarga dekat kejadian tersebut dan menyarankan untuk melaporkannya ke Polisi’’ jelas Artanto.

Kemudian terbit laporan Polisi Nomor: LP/378/XII/2020/NTB/SPKT yang dilaporkan pada tanggal 2 Desember 2020.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian pada tanggal 26 Januari 2020 Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya dan mengamankan barang bukti berupa: 2 unit handphone, 1 buah memory card, 2 buah Sim card, 1 lembar kartu keluarga dan 1 lembar akte kelahiran.

Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati saat dikonfirmasi Jurnalis Harian NTB, Jum’at (29/1/2021) mengatakan, bahwa motif pelaku NHJ melakukan pencabulan terhadap anak laki-lakinya itu karena alasan untuk memenuhi kebutuhan seksual.

”(Motif pelaku-red) untuk memenuhi kebutuhan seksual” singkat Pujewati.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimum Polda NTB dan dilakukan penahanan selama 20 hari guna proses penyidikan.

Atas perbuatan itu, tersangka terancam dijerat hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles