Senin, Januari 20, 2025

Polda NTB Ungkap Kasus Perdagangan Orang ke Singapura

Mataram, HarianNTB.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB)  mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Singapura.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto menyebutkan, pelaku kasus perdagangan orang tersebut adalah IBK (43), asal Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2020.

- Advertisement -

Menurut Artanto, tersangka melancarkan aksinya dengan modus memiliki Perusahaan Perekrut Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

“Tersangka dengan bujuk rayunya untuk meyakinkan korban, bahwa tersangka memiliki Perusahaan Perekrut Pekerja Migran Indonesia (P3MI)” Jelas Artanto dalam keterangan persnya yang diterima Harian NTB, Senin (21/12/2020).

Selain itu, kata Artanto, tersangka sebagai perorangan mengirim Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri hanya menggunakan dokumen berupa permohonan visa kerja yang dilampiri job order dari pengguna di Negara setempat (Ilegal Entry Legal Stay).

Kronologi kasus ini, pada bulan Agustus 2020 lalu, tersangka IBK telah melakukan kegiatan pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia secara Unprosedural di Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Kemudian, para korban dikirim ke Negara Singapura melalui Pelabuhan Harbour Bay Batam, Provinsi Kepulauan Riau tanpa dilengkapi dengan dokumen Pekerja Migran Indonesia.

“Para korban berhasil digagalkan oleh petugas BP2MI Tanjung Pinang-Kepulauan Riau, selanjutnya pada tanggal 27 November 2020 dipulangkan ke daerah asal” katanya.

Korban tersebut sebanyak 9 orang wanita yakni, 3 orang berasal dari Lombok Tengah, 5 orang dari Lombok Timur, dan 1 orang dari Kabupaten Bima.

Atas perbuatan pelaku, tersangka IBK terancam dijerat UU RI No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) pada Pasal 81, orang perseorangan menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar negeri dan atau Pasal 83 dengan sengaja menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memenuhi persyaratan.

Dalam aturan tersebut, pelaku dijerat dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles