Bima, HarianNTB.com – Seorang kakek berusia 75 tahun warga Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima diamankan polisi karena diduga menggauli anak perempuan usia 11 tahun.
Kapolsek Iptu Rus’an mengatakan, aksi bejat pelaku diketahui warga saat pelaku beraksi di sebuah rumah kosong.
Rus’an menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/12/2020).
Saat itu korban sedang bermain ditaman rumah salah satu warga setempat. Kemudian pelaku yang datang dari arah barat memanggil korban.
“Jadi korban saat itu sedang bermain di taman depan rumah milik saudara Agus, sedangkan pelaku berjalan dari arah barat. Pelaku kemudian memanggil korban dan langsung di rumah kosong tersebut,” Jelas Rus’an dalam keterangannya yang diterima Harian NTB, Rabu (16/12/2020).
Curiga dengan ulah pelaku, kata Rus’an, warga setempat langsung mengetuk pintu rumah kosong tersebut. Namun, pelaku membuka pintu dalam waktu yang lama yang diduga tengah melakukan aksi bejatnya tersebut.
“Setelah didesak lama baru kemudian dibuka dan ditemukan korban dan pelaku. Keduanya pun langsung dibawa ke rumah Kades untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Dihadapan warga, kata Rus’an, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Kemudian, Kades membawa pelaku ke kantor polisi yang sebelumnya ditemani Bhabinkamtibmas.
“Oleh anggota langsung mengamankan pelaku untuk menghindari amukan warga sekitar,” ungkap Rus’an.
Sementara itu, korban langsung dibawa polisi ke Puskesmas Lambu untuk dilakukan visum. Sedangkan anggota polisi yang lain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Saat berada di TKP, Kapolsek menekankan kepada warga sekitar agar tidak main hakim sendiri dan mempercayakan kepada pihaknya.
“Dan untuk hari ini Selasa tanggal 15 Desember 2020, Kami langsung membawa korban dan saksi ke Unit PPA Polres Bima Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek. (DMS)