Tanjung, HarianNTB.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lombok Utara (KLU) 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 di 574 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Meski ditengah masa pandemi Covid-19, KPU Lombok Utara berharap masyarakat KLU bisa tetap menggunakan hak pilihnya di TPS dengan menerapkan protokol kesehatan.
Untuk melaksanakan hal tersebut, KPU Lombok Utara telah mendistribusikan Alat Pelindung Diri (APD) dan Logistik perlengkapan pemungutuan suara.
Ketua KPU Lombok Utara Juraidin saat dikonfirmasi Harian NTB, Selasa (8/12/2020) menyampaikan, secara keseluruhan logistik Pilkada baik perlengkapan pemungutan suara maupun APD telah terdistribusikan di masing-masing TPS.
”Sudah di TPS, tadi pagi sudah pendistribusian’’ Ungkap Juraidin kepada Harian NTB, Selasa (8/12/2020).
Selain itu, KPU Lombok Utara menghimbau beberapa hal yang harus diperhatikan dan disiapakan oleh pemilih yang datang ke TPS, yakni;
1. Perhatikan Waktu Kedatangan dan Menggunakan Masker
Waktu pemungutan suara akan dimulai pada pukul 07.00 sampai 13.00 Wita. Namun, peserta harus memperhatikan waktu kehadiran sebagaimana telah tercantum dalam Surat Model C. Pemberitahuan-KWK yang akan dibawa oleh pemilih sebagaimana telah dibagikan oleh Kelompok Panitia Pemnugutan Suara (KPPS).
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan seperti pilkada sebelumnya. Selain itu, pemilih diharapkan menggunakan masker.
2. Mencuci Tangan dan Cek Suhu Tubuh
Berbeda dengan Pilkada sebelumnya, pemilih saat memasuki TPS akan diminta untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan oleh panitia.
Selain itu, setiap pemilih yang akan memasuki TPS akan dilakukan pengecekan suhu tubuh. Jika suhunya dibawah standar maka pemilih akan diperbolehkan masuk.
Jika suhu tubuh pemilih diatas standar, yakni 37.3 derajat celcius, pemilih akan dipersilahkan untuk mencoblos dibilik khusus yang berbeda yang telah disediakan oleh panitia.
3. Membawa Alat Tulis (Pulpen) dan KTP-El
Pemilih diminta untuk membawa alat tulis sendiri. Hal itu dilakukan untuk mencegah perpindahan virus Covid-19, seperti menggunakan pulpen secara bergantian. Selain itu, pemilih akan diminta membawa KTP-El atau Surat Keterangan, serta mengunakan sarung tangan plastik yang telah disediakan di TPS.
Selesai memilih, pemilih akan diteteskan tinta di jari pemilih sebagai tanda sudah memilih.
Sementara itu, untuk petugas KPPS wajib menggunakan masker, sarung tangan medis serta faceshield. Sedangkan perlengkapan yang harus tersedia di TPS yakni, Tempat Cuci Tangan dan Sabun, Handsanitizer, alat pengukur suhu tubuh, baju hazmat untuk KPPS, dan disinfektan yang akan disemprotkan secara berkala di TPS. (DMS)