Mataram, HarianNTB.com — Pria berinisial RA (35), warga Ampenan Selatan, Kota Mataram ditangkap Tim Opsnal Polsek Ampenan setelah menggelapkan belasan mobil.
Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan belasan mobil milik salah satu penyewaan mobil di Mataram.
“Kami mengungkap dan menangkap pelaku penipuan dan penggelapan. Ada belasan mobil milik rentcar yang digelapkan pelaku,’’ ungkap Kapolsek Ampenan, AKP Raditya Suharta di Mapolsek Ampenan, Jumat (27/11).
Menurut Raditya, modus yang dilakukan pelaku dengan cara pura-pura menyewa mobil. Mobil pertama disewa di bulan Februari, pembayaran sewa berjalan lancar dan mobil kembali. Berikutnya pelaku menambah jumlah mobil yang disewa sampai belasan mobil.
‘’Modusnya pura-pura sewa. Karena dia sudah lama kenal dengan korban atau pemilik rentcar. Jadinya dikasi tambah sewa mobil,’’ bebernya.
Namun, pelaku malah tidak membayar sewa belasan mobil yang dipinjam.
Tercatat, dari bulan April pelaku tidak lagi membayar sewa. Korban beberapa kali menghubungi pelaku tapi tak juga berhasil.
‘’Korban mulai curiga karena tidak pernah membayar sewa lagi. Lalu dia melapor ke Polsek Ampenan dengan kerugian di atas Rp 1,5 miliar,’’ tuturnya.
Berdasarkan penelusuran dan penyelidikan kepolisian, kata Raditya, belasan mobil tersebut digadaikan pelaku di sejumlah tempat yakni, di Kuta Lombok Tengah, Sekotong Lombok Barat dan sejumlah tempat lainnya.
Satu persatu mobil yang digadaikan pelaku ini berhasil diamankan oleh Polsek Ampenan.
‘’Mobilnya digadai. Ada yang Rp 35 juta sampai Rp 45 juta digadainya. Dia itu untuk menutup modal sebelumnya. Gali lobang tutup lobang pelaku ini,’’ kata Raditya.
Masih dari hasil penyelidikan. Petugas berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan ditangkap oleh petugas di Jalan By Pass II Terong Tawah pada Minggu, (22/11/2020) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita.
‘’Pelaku kami amankan saat sedang membawa mobil rentcar yang akan dibawa ke Sekotong Lombok Barat,’ Ungkap Raditya.
Sementara itu, Riana merupakan korban penipuan dan penggelapan langsung mendatangi Mapolsek Ampenan.
Dirinya mengaku, tidak menyangka akan ditipu pelaku, karena sudah lama kenal dan berteman baik dan sering membeli mobil di pelaku.
‘’Dia ngakunya mobil-mobilnya akan dipakai sama karyawannya. Ada 16 mobil saya yang dia sewa. Ini baru ketemu 9 mobil. Perbulan itu biaya sewa semuanya Rp 46 juta. Saya rugi 10 bulan,’’ ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kini pelaku terancam dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (DMS)