Mataram, HarianNTB.com – Seorang pria berinisial AA (31), warga Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat ditangkap Polresta Mataram.
AA ditangkap lantaran sebagai pelaku pencurian kotak amal masjid yang aksinya terkam CCTV Masjid di BTN Royal, Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Rekaman CCTV itu diunggah dan viral di sosial media. Rekaman ini dijadikan alat bukti untuk memudahkan petugas mengenali ciri-ciri pelaku kemudian ditangkap.
”Pelaku ini spesialis pencurian kotak amal masjid. Dari hasil pengembangan kita, pelaku beraksi di 8 TKP dan sekarang sudah kami amankan,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (25/11/2020).
”Kami tangkap hari Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 15.00. Ternyata dia spesialis kotak amal,’’ Sambung Kadek.
Dikatakan, modus pelaku saat melancarkan aksinya, pelaku menunggu masjid sepi. Setelah waktu yang diperhitungkan memungkinkan. Pelaku langsung masuk ke dalam masjid dan mengambil kotak amal beserta isinya.
”Biasanya dia menunggu masjid sepi. Baru kemudian mencuri kotak amalnya,’’ tuturnya.
Menurut kadek, pelaku masih kurang percaya dengan motif pelaku yang mengaku butuh uang.
”Motifnya ekonomi ngakunya butuh uang. Padahal pengakuan dia ke kami berprofesi sebagai kolektor motor,’’ katanya.
Berdasarkan hasil introgasi awal yang dilakukan petugas, jumlah hasil pencurian pelaku di sejumlah masjid beragam.
”Satu kotak amal ada yang berisi Rp 3 juta. Sedangkan di lokasi lainnya dengan kisaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Diantaranya, mencuri kotak amal di Masjid BTN Permai menggasak Rp 200 ribu, Masjid Lingkar Pratama Rp 300 ribu, Masjid Perumnas Rp 200 ribu, Masjid BTN Kekalik Rp 300 ribu, Masjid Gatep Rp 200 ribu, Masjid Lingkar Muslim Rp 300 ribu, dan Masjid Terong Tawah Rp 500 ribu’’ Jelasnya.
Sementara itu, dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya. ”Saya tahu ada CCTV di Masjid. Tapi saya langsung masuk mencari kotak amal,’’ tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (DMS)