Mataram, HarianNTB.com – Ribuan massa aksi yang terdiri dari kelompok mahasiswa dan masyarakat berunjuk rasa menolak Omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Provinsi NTB, Kamis (8/10/2020).
Ribuan massa memadati jalan Udayana di depan Gedung DPRD Provinsi NTB. Mereka berunjuk rasa menolak Omnibus law Undang-undang Cipta Kerja.
Andreas P. Waketi Kordinator Umum (Kordum) Demonstrasi menyatakan, menolak pengesahaan UU Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Pihaknya menduga ada konsipirasi busuk yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan oligarki yang mengakibatkan kesengsaraan rakyat.
Untuk itu, pihaknya meminta Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk membatalkan pengesahan UU Omnibus Law.
Apabila pemerintah tidak menghiraukan dan tidak menindaklanjuti tuntutan tersebut, pihaknya akan melakukan langkah Judicial Review dan aksi turun ke jalan bersama-sama masyarakat sebagai langkah untuk mengawal UU Cipta Kerja agar dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi atau dengan cara lainnya.
Berdasarkan pantauan Harian NTB, massa aksi memaksa masuk dengan menggedor pintu gerbang dan memanjat pagar Gedung DPRD Provinsi NTB.
Kejadian tersebut menyebabkan situasi memanas dan terjadi pelemparan botol bekas air mineral, batu dan benda tumpul lainnya hingga aksi pembakaran terjadi di pintu masuk Gedung DPRD NTB. Namun, api berhasil dipadamkan oleh pihak kepolisian yang mengawal para demonstran.
Demonstran juga menempelkan sejumlah poster dan spanduk protes di pagar gedung sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap disahkannya UU Cipta Kerja. Tembok luar Kantor Gedung DPRD NTB turut dicoret dengan cat semprot bertuliskan ”DPR Goblok”.
Demonstrasi yang berlangsung sejak Kamis pagi sekitar 09.30 Wita terus menyampaikan orasi penolaknnya terhadap Omnibus Law.
Perwakilan dari berbagai elemen terlihat bergantian menyampaikan aspirasinya terkait UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan rakyat.
Hingga pada pukul 13.20 Wita, Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH.,MH., akhirnya menemui massa aksi dan meminta perwakilan massa aksi untuk masuk ke gedung DPRD NTB untuk menindaklanjuti tuntutan mereka.
Pertemuan itu menuai hasil dengan dengan diterbitkannya surat nomor 007/772/DPRD/2020 oleh DPRD NTB tentang penyampaian Aspirasi Masyarakat NTB untuk meminta pembatalan penetapan Undang-undang Omnibus Law melalui mekanisme Perpu atau melalui mekanisme lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditujukan langsung ke Presiden Republik Indonesia. (DMS)