Kamis, Maret 27, 2025

Polda NTB Ringkus Jaringan Pengedar Narkoba di Sumbawa Besar

Sumbawa, HarianNTB.com – SJ alias Tiara (40), warga Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Besar diringkus tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres Sumbawa, Sabtu, (3/10/2020) pukul 19.30 Wita.

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu 55 gram, 8 klip transparan kosong, uang tunai Rp. 13,8 juta, 13 buah cincin emas, 8 pasang anting emas, 3 buah liontin emas, 5 buah gelang emas, 10 gram emas batangan merek Antam, 2 buah BPKB motor, 2 sertifikat rumah, 1 unit mobil CRV beserta STNK, 1 unit motor PCX beserta STNK, 1 unit motor Yamaha WR beserta STNK, 1 buah HP Nokia warna biru, 1 buah HP OPPO dan 1 alat pres klip plastik.

Kabid Humas Polda NTB, Artanto dalam keterangan resminya mengatakan,
tersangka ditangkap pada hari Sabtu, 3 Oktober 2020 sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Palapa Pungka RT 02 / RW 03 Kelurahan Samapuin Kecamatan Sumbawa oleh tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres Sumbawa Besar.

- Advertisement -

Dikatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di Kelurahan Samapuin. Kemudian Tim Opsna Ditresnarkoba Polda yang dipimpin langsung AKP I Made Yogi Purusa Utama melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap rumah pelaku bandar Narkotika di Samapuin Sumbawa Besar dengan tersangka berinisial SJ.

Pengamanan dan pengeledahan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua RW dan pihak kemanan setempat dan di temukan 1 bungkus narkotika jenis sabu 55 gram, dan 8 klip transparan kosong.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sumbawa Besar sekaligus melaksanakan konsolidasi, lalu tersangka dan barang bukti di bawa ke Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka, SJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles