Tanjung, HarianNTB.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat bakal pasangan calon Najmul-Suardi (NADI) mendaftar di Kantor KPU pada Jum’at, 4 September 2020.
Saran perbaikan tersebut diberikan Bawaslu, lantaran salah satu partai pengusung NADI, PAN tidak memenuhi peraturan KPU terkait kehadiran Bendahara saat mendampingi NADI melakukan pendaftaran.
Ketua Bawaslu KLU Adi Purmanto saat dikonfirmai Harian NTB, Sabtu (5/9/2020) mengatakan, bahwa yang mendampingi atau yang mengantarkan pendaftaran itu diharuskan Ketua dan Sekretaris bukan bersama Bendahara.
”Kami memberikan saran perbaikan kepada KPU berkaitan dengan ada satu partai pengusung yaitu PAN yang hadir pada kesempatan itu, harusnya sesuai dengan undang-undang dan aturan KPU, bahwa yang mendampingi atau yang mengantarkan pendaftaran itu harusnya Ketua sama Sekretaris’’ Jelas Adi Purmanto kepada Harian NTB, Sabtu (5/9/2020)
”PAN ini dihadiri oleh ketua dan bendahara, tetapi anehnya bahwa ternyata ada pengambil alihan oleh pusat, sehingga ada surat mandat dari pusat yang menugaskan Ketua sama Bendahara untuk hadir disana’’ Tambahnya.
Menurutnya, sebelum memberikan Tanda Terima (TT) seharusnya KPU menanyakan terkait ketidakhadiran Sekretaris yang disertakan dengan surat pemberitahuan ketidakhadiran.
Sementara itu, menurut KPU kata Adi, KPU memberikan TT sesuai dengan keputusan KPU Nomor 394 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
”KPU memberikan TT itu sesuai dengan keputusan KPU yang nomor 394, bahwa surat mandat itu menjadi bagian yang sudah sesuai sehingga munculah TT tersebut’’. Kata Adi menyampaikan dasar KPU memberikan TT kepada NADI.
Dikatakan, pihaknya akan melakukan kajian terhadap hasil temuan tersebut.
”Kami nanti akan melakukan kajian terhadap apa yang kami temukan tersebut. Hasil kajian itu nanti akan menjadi sebagai bagian untuk kemudian bagaimana KPU menindaklanjuti dalam TT tersebut’’. Kata Adi.
Berdasarkan pantuan Harian NTB, pemberkasan pendaftaran bakal calon melawati tahapan yang cukup alot, hingga pukul 18.30 Wita Jum’at (4/9/2020) proses pemberkasan pendaftaran belum usai, sampai pada akhirnya sekitar pukul 22.10 Wita sidang pleno berkahir dan persyaratan NADI dinyatakan lengkap oleh KPU.
”Alhamdulillah baru saja ketua KPU mengumumkan bahwa seluruh administrasi yang berkaitan dengan pencalonan kami, saya Najmul Akhyar dan pak Suardi, alhamdulillah dinyatkan lengkap dan memenuhi persyaratan’’ Jelas Najmul saat konfrensi pers di kantor KPU Lombok Utara, Jum’at (4/9/2020). (DMS)