Mataram, HarianNTB.com – Teka-teki penyebab kematian Mahasiswi S2 Fakultas Hukum Universitas Mataram, Linda Novitasari (23) yang ditemukan tergantung di BTN Royal, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram pada Sabtu, (25/7/2020) lalu akhirnya terungkap, diduga dibunuh oleh kekasihnya inisial ‘R’.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTB Artanto saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Mataram, Jum’at (14/8/2020).
‘’Korban berinisal ‘LN’ yang ditemukan tergantung di jalan Arofah BTN Royal, Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, diduga dibunuh oleh kekasihnya inisial R’’. Ungkap Kabid Humas Polda NTB didampingi Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto, dan Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa.
Artanto menjelaskan, pembunuhan tersebut terjadi setelah terjadinya perselisihan dan percek-cokan antara korban dengan pelaku.
‘’Koronologisnya pada hari kamis, 23 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 Wita korban dengan tersangka sempat berbicara, kemudian terjadi perselisihan dan percek-cokan. Pelaku sempat akan pulang, namun dicegah oleh korban sehingga terjadilah suatu permasalahan dan cek-cok yang berakibat tersangka ini melakukan pencekekan terhadap korban yang berakibat korban ini meninggal lemas tidak berdaya’’ Ungkap Artanto saat komfrensi pers di Mapolres Mataram, Jum’at (14/8/2020).
Dikatakan, penetapan R sebagai tersangka berkat kerjasama Polresta Mataram bersama pihak Polda NTB.
‘’Kasus ini terungkap atas kerjasama Polresta Mataram bersama pihak Polda NTB’’ Jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi telah memeriksa 23 saksi dan menghadirkan sejumlah barang bukti seperti tali, pisau, hingga sepeda motor milik pelaku.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (DMS)