Tanjung – HarianNTB.com – Pemerintah Desa Senaru berencana mengambil alih pengelolaan kawasan wisata Air Terjun Sendang Gile yang saat ini dikelola oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kapubaten Lombok Utara, lantaran tidak ada kontribusi apa pun yang didapat oleh pemerintah Desa Senaru.
“Pengambil alihan ini tetap akan kita lakukan karena ini merupakan aset desa” Jelas Kepala Desa Senaru Raden Akria Buana kepada HarianNTB.com, Jum’at (10/7/20)
Menurutnya, pengambil alihan pengelolaan kawasan air terjun sudah sesuai dengan undang-undang Desa yang memberikan kewenangan desa tentang pengelolaan aset desa.
“Berdasarkan perundang-undangan yang ada, Permendagri Nomor 1 tahun 2019 tentang kewenangan desa, antara lain tanah desa, hutan desa, mata air dan juga pemandian umum lain-lainnya itu merupakan kewenangan desa sesuai dengan permendagri dan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014” Jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan, saat ini pemerintah desa tidak mendapatkan apa-apa dari hasil pengelolaan kawasan wisata Air Terjun Sendang Gile.
“Pendapatan seratus persen full untuk Kabupaten” Jelas Akria Buana.
Ia juga menjelaskan, pada awal definitif menjadi desa 1997 lalu, telah disepakati soal pengelolaan serta pembagian hasil retribusi. Daerah mendaptkan 35 persen, Desa Bayan 15 persen, dan Desa Senaru 50 persen.
Namun, setelah masa jabatannya berakhir pada periode sebelumnya, Pemerintah Desa Senaru tidak mendapatkan apa-apa. Hal ini menjadi alasan pemerintah desa senaru mengambil alih pengelolaan Air Terjun.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Lombok Utara Vidi Eka Kusuma saat dikonfirmasi terpisah via telepon mengungkapkan, pembahasan secara resmi terkait pengambil alihan wisata Air Terjun Sendang Gile sampai saat ini belum dilakukan oleh Disbudpar KLU.
‘’Itu belum resmi baru pernyataan saja, belum ada permintaan dan sebagainya’’. Jelasnya.
Dirinya juga menegaskan, pengambil alihan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MRP/DMS).