Senin, Januari 20, 2025

Tim Gabungan Ringkus Gembong Narkoba di Mataram

Mataram, HarianNTB.com – Tim Gabungan dari Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram dan Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB berhasil meringkus gembong narkoba dan mengamankan 3,3kg Sabu dari tangan pengedar (1/7) di Kota Mataram, NTB.

 “Berat bruto narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan adalah 3.316,75 gram,” Ungkap Direktur Resnarkoba Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma.

Dirinya mengungkapkan, penangkapan terhadap pengedar narkoba yang biasa bertransaksi dalam jumlah besar inisial SR alias Tio (25), dilakukan setelah polisi berhasil mengamankan tiga kawanan pelaku, salah satunya merupakan pacar pelaku inisial SY alias Cece.

- Advertisement -

“Ini adalah hasil pengembangan dari informasi masyarakat, bahwa di sekitar Jalan Amir Hamzah Lingkungan Karang Sukun Kelurahan Mataram Timur Kecamatan Mataram Kota Mataram, sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba, dan benar, dari pengungkapan tersebut selain bisa menangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan tiga kilogram narkoba jenis sabu,” katanya.

“Sekitar pukul 20.30 Wita anggota yang melakukan pemantauan mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki, melintas di Jalan Genggong Komplek Perumahan Karang Sukun dengan kecepatan tinggi, dan pada saat akan melintasi portal jalan laki-laki tersebut tiba-tiba membuang sesuatu ke arah gudang besi,” ujarnya.


“Saat dilakukan pengecekan menggunakan teskit terhadap salah satu gulungan, dengan mengambil sebagian kecil isinya yang ternyata berupa kristal bening, ternyata hasilnya positif Metamphetamin atau sabu,” tutur Dirresnarkoba Polda NTB.

Atas perbuatan para pelaku, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 4 hingga 20 tahun.


“Pasal 112 ayat (2) menyebutkan bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” Jelasnya.

Sementara itu, Kapolda NTB Irjen Pol. Mohammad Iqbal mengapresiasi kerja tim gabungan yang telah berhasil meringkus pengedar narkoba dalam jumlah besar. Ia mengungkapkan tidak ada kompromi terhadap pelaku narkoba, lebih-lebih ini adalah jaringan perderan narkoba antar provinsi.

‘’Aresiasi atas keberhasilan dan kesuksesan, ini keberhasilan yang besar sepanjang sejarah di jajaran Polda NTB’’ Ujar Kapolda NTB saat melakukan konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika di Mataram, Kamis (2/7). (DMS)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles