Lombok Utara, HarianNTB.com – Masyarakat adat Bayan di Kabupaten Lombok Utara (NTB) melaksanakan pengangkatan Perumbaq Lauk, yakni pengangkatan Pejabat Adat di wilayah Pembekel Karang Bajo, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, Senin (22/6/2020).
‘’Acara ini merupakan acara pengangkatan pejabat adat di wilayah pembekel Karang Bajo yang disebut sebagai Perumbaq Lauk yang bertugas atau berfungsi sebagai pengayom dan pengasuh secara spiritual di wilayah pesisir utara’’ Ucap Nikrana, seorang tokoh Adat Bayan saat ditemui crew HarianNTB.com.
Upacara Pengangkatan Pejabat Adat dilakukan di Kampu Gubuk Karang Bajo yang dihadiri oleh semua perwakilan masing-masing Pembekelan terutama wilayah di kecamatan Bayan diantaranya, Desa Loloan, Timuq Orong- Bat Orong Desa Bayan, Anyar, Sukadana, Telaga Bagek, dan Telaga Banyak.
‘’Dalam konteks pengangkatan itu dihadiri oleh semua perwakilan dari masing-masing pembekalan terutama yang ada dikecamatan Bayan diantaranya Loloan, Timuq Orong-Bat Orong, Anyar, Sukadana, Telaga Bagek, Telaga Banyak, itu semua nanti yang akan hadir dalam rangka penobatan pejabat adat tersebut’’ Jelas Nikrana.
Proses pengangkatan Pejabat Adat dimulai dari Gundem yakni melakukan rapat atau musyawarah yang dihadiri oleh semua perwakilan masing-masing wilayah untuk menentukan pejabat adat yang akan diangkat, adapun pejabat yang diangkat harus berdasarkan dari garis keturunan dan tidak sembarangan. Setelah Gundem, kemudian masyarakat melakukan pembangunan rumah yang akan ditempati oleh pejabat adat yang diangkat.
Selanjutnya, masyarakat adat mulai melakukan penjemputan ketempat kediaman pribadi pejabat adat untuk diantar kedalam Kampu Gubuk Karang Bajo agar diberikan arahan tentang bagaimana menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pejabat adat.
‘’Hari sabtu kemarin kita sudah melakukan penjemputan dari kediaman pribadi calon pejabat adat, kita bawa kedalam Kampu dalam rangka pra jabatan, karena dalam waktu dua hari dua malam itu diberikan arahan tentang bagaimana menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pejabat adat’’ Ujar Nikrana.
“Setelah melakukan penjemputan, masyarakat adat mengantar Pejabat Adat ke tempat tugasnya” Jelas Nikrana.
Disela-sela rangkaian kegiatan Perumbaq Lauk dilaksankan, Nikrana juga menyapaikan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya melestarikan budaya, dan berharap implementasi peraturan daerah yang ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Lombok Utara terkait pengakuan pelindungan masyarakat adat bisa dilaksanakan dengan baik sehingga apa yang diharapkan bisa diajalankan dengan baik. (DMS/MRP)