Mataram, HarianNTB.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kejaksaan Negeri Mataram mengajukan Permohonan Pembatalan Perkawinan sejenis antara Muhlisin dan Mita yang terjadi di Desa Gelogor, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, Selasa (16/6/2020).
Permohonan Pembatalan Perkawinan sejenis tersebut telah didaftarkan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mataram, Putu Agus Ary Artha yang tertuang pada Surat Kuasa Khusus Nomor: SK-16/N.2.10/Gp.1/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 dengan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram sebagai Pemberi Kuasa.
Berdasarkan Press Release Kejati NTB, menyebutkan Jaksa Pengacara Negara Kejati NTB dan Kejati Mataram telah mengajukan Permohonan Pembatalan Perkawainan sejenis tersebut ke Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat pada tanggal 15 juni 2020.
Sebelumnya pernikahan sejenis tersebut sempat viral di sosial media dengan beredarnya poto dan video. Karena merasa ditipu, korban laki-laki melaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kediri, kemudian Polsek Kediri melimpahkannya ke Kepolisian Resor Lombok Barat demi menghindari keributan. (Redaksi)