Mataram, HarianNTB.com — Seorang pendaki gunung Rinjani berinisial ICBA (18), asal Desa Seteling Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, dilaporkan jatuh di jalur pendakian Aik Berik, Gunung Rinjani pada Senin (8/12/25).
“Pada hari Selasa, Tanggal 9 Desember 2025, Pukul 20.00 Wita, kami menerima informasi dari Sdr. Arifin (Orang Tua Korban) yang menelepon anggota MMP Resor Aik Berik (Amir Mahmud), bahwa ada pendaki atas nama (ICBA), Umur 18 tahun, Alamat Dusun Lingkok Kudung Desa Seteling Kecamatan Batukliang Utara, jatuh di jalur pendakian Aik Berik,” jelas Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Balai TN Gunung Rinjani Astekita Ardi, dalam keterangan tertulis yang diperoleh Harian NTB, Rabu (10/12/25).
Dalam keterangannya, korban bersama rombongan diduga nekat mendaki gunung Rinjani secara ilegal melalui jalur tidak resmi pada 7 Desember 2025.
“Korban beserta rombongan melakukan pendakian pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 secara ilegal melalui jalur tidak resmi,” katanya.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, kata Ardi, bahwa korban meninggal dunia pada Rabu, (10/12/25) pukul 06.00 Wita.
“Hari Rabu 10 Desember 2025 Pukul 06.00 Wita, mendapatkan informasi dari pihak keluarga bahwa kondisi korban saat ini sudah meninggal dunia dan ada rekan korban yang berada dilokasi korban terjatuh,” jelasnya.
Sebelumnya, korban dan rekannya dikabarkan melakukan pendakian, pada Minggu (7/12/25) sekitar pukul 06.00 wita, melalui jalur pendakian Setiling (Jalur ilegal).
Selanjutnya, tiba di lokasi kejadian di Gunung Kondo pada Senin (8/12/25) sekitar pukul 09.00 Wita dan pada saat tersebut saksi melihat langsung korban terjatuh di salah satu Jurang Gunung Kondo
“Melihat kejadian tersebut saksi langsung mencari bantuan, saksi bertemu langsung dengan orang tua korban dan menyampaikan kejadian yang dialami korban,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan sumber Harian NTB di Kantor SAR Mataram, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menuju lokasi untuk melakukan proses evakuasi. (Red)

