Tanjung, HarianNTB.com – Polisi menggelar rekonstruksi kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Made Vaniradya Puspa Nitra (MVPN) di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara pada Kamis, (25/9/2025).
Dalam rekonstruksi tersebut terdapat dua versi antara Polisi dan Radiet Adiansyah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean menyampaikan, bahwa proses rekonstruksi menampilkan dua versi berbeda. Pertama, versi alibi tersangka, dan kedua, versi yang diperoleh dari fakta penyidikan.
“Tujuan rekonstruksi ini karena terdapat perbedaan yang signifikan antara keterangan tersangka dengan fakta yang kita dapatkan dalam penyidikan,” ujar AKP Punguan dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).
Dikatakan, Rekonstruksi dibagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama menggambarkan kedatangan tersangka dan korban, klaster kedua memperagakan peristiwa pembunuhan, sementara klaster ketiga memperlihatkan saat pelaku ditemukan atau diselamatkan.
Menurut AKP Punguan, rekonstruksi tidak dimaksudkan untuk mengadili di tempat, melainkan memperkuat keyakinan penyidik sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
“Reka adegan ini digelar oleh Penyidik untuk menggambarkan peristiwa yang ada berdasarkan hasil penyidikan. Soal fakta peristiwa, tinggal penyidik melampirkan dalam berkas sedangkan nantinya jaksa akan menilai kelengkapan berkas dan memberikan petunjuk,” jelasnya.
Dirinya berharap, dalam Rekonstruksi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai kronologi peristiwa dan memperkuat alat bukti dalam persidangan. (Red)