Senin, Januari 19, 2026

Begini Penjelasan Polisi Soal Luka yang Dialami Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Tanjung, HarianNTB.com — Radiet Adiansyah (20), mahasiswa asal Labuhan Badas, Sumbawa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (MVPN) di Pantai Nipah, Lombok Utara.

Penetapan RA sebagai tersangka tersebut membuat publik terkejut karena kondisi RA saat ditemukan mengalami luka-luka, muka lembam serta terpasang penyengga leher saat di Rumah Sakit.

Dengan kondisi RA tersebut dinilai publik tidak masuk akal jika dianggap sebagai tersangka. Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean memberikan penjelasan saat melakukan konferensi pers di Polres Lombok Utara pada Sabtu, (20/9/2025) kemarin.

- Advertisement -

Dirinya menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis saat pertama kali datang ke Puskesmas kondisi tersangka RA cukup baik, tanda-tanda vital baik yang tidak memerlukan pertolongan darurat.

“Rekan-rekan bertanya-tanya yang bersangkutan (Tersangka) ini kondisinya kan lukanya hebat kelihatannya. Tapi, berdasarkan pemeriksaan medis hasil visum, bahwa saat pertama kali datang ( Puskesmas) ini kondisinya medisnya pertama, korban datang dalam keadaan umum: tampak lemah datang dalam kondisi kesadaran penuh. Gizi tubuh cukup baik, dan tanda-tanda vital baik dan tidak membutuhkan pertolongan darurat,” jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean, Sabtu, (20/9/25).

Ia juga menjelaskan, bahwa pada saat tersangka RA dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara tidak menggunakan Ambulance namun menggunakan mobil pribadi.

“Dan perlu kami jelaskan juga, tersangka dipindahkan ke rumah sakit Bhayangkara tidak menggunakan ambulance namun dievakuasi teman-temannya menggunakan mobil pribadi,” jelasnya.

Selain itu, kata Punguan, berdasarkan keterangan medis bahwa kondisi RA saat dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara tidak beresiko.

“Tidak harus dapat pertolongan cepat. Jadi petugas medis menjelaskan bahwa dari diagnosa kami pak dan tanda-tanda vital bahwa bersangkutan sangat baik dan tidak beresiko. Saya siap bertanggungjawab kalau ada terjadi apapun saat perjalanan dari Puskesmas menuju Rumah sakit Bhayangkara,” ungkap Punguan kepada awak media.

Selanjutnya, kata Punguan, berdasarkan pemeriksaan pantauan CCTV dan kesaksian saksi-saksi tidak ada orang lain selain mereka berdua pada saat di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).

“Satu hal yang kami pastikan, berdasarkan pantauan CCTV dan kesaksian saksi-saksi tidak ada orang lain selain mereka berdua,” katanya.

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti bambu teridentifikasi darah milik tersangka.

“Kemudian hasil pemeriksaan bambu tersebut yang diamankan itu, teridentifikasi darah milik tersangka,” katanya.

Kemudian, “bambu ini mirip dengan luka pada punggung, kepala tapi pada ujung seperti tusuk dan bagian tangan. Jadi dokter otopsi bilang kondisi ini cocok, bahwa bambu yang kami temukan ini, berpotensi membentuk luka yang dialami oleh tersangka,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, polisi menyimpulkan ada perlawanan hebat antara korban dan tersangka.

“Kami menyimpulkan bahwa luka pada tersangka itu tidak menyebabkan kondisi yang bersangkutan tidak sanggup untuk melawan. Jadi kondisi luka pada tersangka karena ada perlawanan hebat dari korban, dan hasil otopsi juga dokter menyatakan luka-luka yang dimiliki korban adalah luka-luka perlawanan hebat atas perbuatan pelaku dan barang bukti bambu itu cocok dengan luka-luka yang dialami korban,” jelas Kasat Reskrim.

Perlawanan hebat tersebut, adanya dugaan tindakan asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Sementara itu, penyebab korban meninggal, kata Kasat Reskrim, karena kekurangan oksigen.

“Untuk penyebab kematian adalah kekurangan oksigen. Dimana ditemukan oleh dokter outopsi ada luka tekan bekas pemukulan pada korban dan kemudian adanya serbuk pasir pantai yang menempel pada tenggorokan korban dan rongga mulut sehingga diindikasikan bahwa almarhum meninggal dunia karena dibekap kedalam pasir kurang lebih perkiraan dari dokter outopsi 10 sampai 15 menit,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas peristiwa ini, RA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dalam pasal berlapis terkait Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Sementara itu, Radiet Adiansyah membantah tuduhan polisi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Saya bukan pelaku, demi Allah,” ungkap Radiet Adiansyah saat dibawa oleh pihak kepolisian Resor Lombok Utara, Sabtu (20/9/2025). (Red)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles