Senin, Januari 19, 2026

FITRA NTB Ungkap Tunjangan DPRD NTB Naik Rp 10,3 Miliar

Mataram, HarianNTB.com — Tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami kenaikan sebesar Rp 10,3 Miliar tahun 2025.

Hal itu disampaikan Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Ramli Ernanda kepada Harian NTB, Rabu (10/9/2025).

Direktur FITRA NTB, Ramli Ernanda menyampaikan, total tunjangan DPRD NTB mengalami kenaikan sebesar Rp 10.3 Miliar dengan rincian Tunjangan Perumahan sebesar Rp 2.2 Miliar dan Tunjangan Transportasi Rp Rp 8.1 Miliar.

- Advertisement -

“Belanja Tunjangan Perumahan DPRD dari Rp 10.140.000.000 menjadi Rp 12,357,732,000 dan Belanja Tunjangan Transportasi DPRD 9.360.000.000 menjadi Rp 17.472.000,000,” jelas Direktur FITRA NTB Ramli Ernanda, Rabu (10/9/2025).

Berdasarkan dari data yang diperoleh, kata Ramli, tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD NTB tertuang dan ditetapkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Pergub Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD NTB.

“Pergub NTB tersebut ditetapkan pada 2 Januari 2025 lalu,” jelas Ramli.

Dalam Pergub tersebut, kata Ramli, Pimpinan DPRD NTB memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp 17,6 juta dan anggota sebesar Rp 15.7 juta perbulan.

Sedangkan, “besaran tunjangan Transportasi pimpinan dan anggota DPRD NTB sebesar Rp 22.400.000,00 (dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) per bulan,” jelas Ramli.

Dikatakan, sesuai dengan Pergub tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan DPRD dan anggota DPRD NTB diberikan dalam bentuk uang terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.

Atas kenaikan tunjangan DPRD NTB tersebut, dirinya meminta anggaran tersebut dibatalkan ditengah situasi ekonomi masyarakat kian sulit dan kemampuan keuangan daerah yang tidak sehat.

“Tidak patut kenaikan ini. Pertama, karena tidak jelas ukuran dan argumentasi kenaikannya. Kedua, keuangan daerah tidak sehat. Banyak prioritas masyarakat yang tidak terbiayai. Ditambah lagi, masyarakat saat ini sedang kesusahan, daya beli turun,” ungkap Ramli kepada Harian NTB.

Dirinya menilai, masyarakat dipaksa bayar pajak namun membelanjakan hal yang tidak perlu dan mendesak.

“Masyarakat dipaksa bayar pajak, yang dibelanjakan untuk hal yang tidak perlu. Makanya kita minta dibatalkan,” tegas Ramli (Red)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles