Senin, Januari 19, 2026

Pertama kali Bertemu, Misri Dianggap Tidak Memiliki Motif Sebagai Tersangka Pembunuhan Nurhadi

Mataram, HarianNTB.com — Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, IPDA Haris Chandra dan Misri Puspita Sari.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat dalam keterangannya pada Jum’at (4/7/25) lalu menyampaikan, bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat dan hasil pendalaman penyidikan secara menyeluruh.

Disebutkan, bahwa para tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

- Advertisement -

Sementara itu, Misri Puspita Sari melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar menyampaikan, bahwa dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi terdapat potensi terjadinya proses hukum yang tidak jujur (unfair Trial) bagi Misri Puspita Sari yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan karena Misri baru pertama kali bertemu dengan Brigadir Nurhadi pada saat hari kejadian dan tidak mempunyai motif melakukan penganiayaan.

“Misri baru pertama kali bertemu dengan Brigadir Nurhadi di hari kejadian perkara beberapa jam sebelum waktu kematiannya sehingga tidak memiliki motif untuk melakukan penganiayaan atau turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian Brigadir Nurhadi,” jelas Yan Mangandar, Kamis (10/7/25).

Selain itu, kata Yan, Misri memiliki fisik yang mudah cepat terpengaruh dan hilang kesadaran setelah minum Riklona (obat penenang untuk menghilangkan kecemasan) dan Ekstasi.

“Sehingga lebih tidak bisa mengingat baik kejadian yang dilihat, didengar dan dilakukannya sendiri ketika masih dibawah pengaruh obat-obatan,” jelasnya.

Sementara itu, Kompol Yogi dan Ipda Haris, kata Yan, merupakan atasan langsung dari korban Brigadir Nurhadi yang sudah dikenal lama sehingga memiliki relasi kekuasaan yang begitu kuat antara atasan dengan bawahan.

Dirinya menyebutkan, bahwa atasan Brigadir Nurhadi memiliki banyak pengalaman untuk menangani kasus, sehingga berpotensi mampu memanipulasi sebuah kasus secara langsung atau dibantu orang lain.

“Ketika pertama kali jenazah korban ditemukan informasi yang diberikan korban meninggal adalah akibat tenggelam di kolam renang dan keluarga percaya dan langsung memilih untuk menguburkan korban tanpa proses otopsi lebih dulu,” jelasnya.

Atas peristiwa ini, dirinya juga menyayangkan sikap Polda NTB yang dinilai tidak langsung menangani kasus secara cepat dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi yang tidak wajar.

“Proses hukum tidak segera dilakukan seketika saat ditemukan Brigadir Nurhadi meninggal secara tidak wajar tanggal 16 April 2025. Namun waktu cukup lama terutama proses otopsi melalui ekshumasi lebih dulu pada tanggal 1 Mei 2025,” pungkas Yan Mangandar. (Red)

- Advertisement -

Related Articles

Stay Connected

1,929FansSuka
3,257PengikutMengikuti
22PengikutMengikuti
- Advertisement -

Latest Articles