Selong, HarianNTB.com – Jajaran Kepolisian Resor Lombok Timur bersama unsur Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) melakukan penggeledahan Kos-kosan di Kelurahan Rakam yang diduga jadi tempat Prostitusi.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman saat dikonfirmasi Harian NTB pada Sabtu (24/5/25) mengatakan, bahwa penggeledahan dilakukan pada Kamis, (22/5/25) sekitar pukul 20.00 Wita di Kos-kosan milik berinisial Z (35) di Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, Lombok Timur.
“Penggeledahan kost milik Z (35), lingkungan Bagek Longgek Timur, Kelurahan Rakam berkaitan dengan adanya laporan masyarakat bahwa tempat tersebut di jadikan tempat prostitusi berkedok Kos-kosan,” jelas Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman saat dikonfirmasi Harian NTB pada Sabtu (24/5/25).
Saat dilakukan penggeledahan, kata Osman, ditemukan penghuni kos-kosan sedang bersama pasangannya tanpa ikatan pernikahan.
“Hasil penggeledahan di temukan beberapa penghuni kos yang sedang bersama pasangannya namun tanpa ikatan pernikahan,” ungkap Osman.
Diantaranya, lanjut Osman, yakni berinisial R (26), W (24), MWA (22), R (18), SA (18), DRS (18), AL (22), A (39), HR (25), VAN (25), Z (27), S (25), HA (25), HE (26), dan FM (24).
Terhadap temuan tersebut, kata Osman, dilakukan pemanggilan orang tua masing-masing dan dilakukan pembinaan.
“Dibina terus dipanggil orang tuanya kemudian di bawa pulang oleh keluarga nya,” jelas Osman.
Atas peristiwa ini, kata Osman, Polsek Selong akan terus melakukan kordinasi dengan Muspika dan instansi terkait agar bersama-sama tertibkan dan melakukan pendataan kos-kosan yang ada di kecamatan Selong.
“Polsek Selong khususnya Polmas akan berikan himbauan kepada pemilik kos agar setiap kos harus di data,” pungkasnya. (DMS)

