Mataram, HarianNTB.com – Oknum Dosen UIN Mataram berinisial WJ ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi dalam kasus dugaan pelecehan seksual fisik terhadap sejumlah mahasiswi.
Penetapan tersebut langsung diumumkan Kasubdit IV Ditreskrimum, AKBP Ni Made Pujawati, di Mapolda NTB pada Jumat, (23/5/25)
āWJ kami tetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Kami menggunakan Pasal 6 huruf C dan A UU TPKS dengan pemberatan sesuai Pasal 15 huruf B dan E, karena melibatkan lebih dari satu korban,ā jelas Kasubdit IV Ditreskrimum, AKBP Ni Made Pujawati dalam keterangannya, Jumat, (23/5/25).
Dikatakan, bahwa pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya proses penyidikan oleh kepolisian dengan memeriksa lima korban dan dua orang saksi.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti yang memperkuat tindak pidana yang dilakukan pelaku seperti dokumen percakapan digital dan pemberian barang oleh tersangka.
Sejak 20 Mei 2025 lalu, kasus ini menyedot perhatian publik hingga terjadi aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa UIN Mataram. Mereka menuntut, agar kasus ini diusut tuntas dan memberhentikan pelaku.
Selama proses pemerikasaan, teridentifikasi sebanyak tujuh korban, termasuk mahasiswi aktif dan alumni UIN Mataram, dengan dugaan tindakan pelecehan sejak 2021 hingga 2024.
Atas peristiwa ini, pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi generasi muda. (Red)

